Bupati Lumajang Divonis Bebas

Wednesday, November 3, 2010

Jember - Mantan Pj Bupati Jember Sjahrazad Masdar, yang kini menjabat sebagai Bupati Lumajang, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam sidang kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember Rp 416 juta.

Majelis hakim yang diketuai R Hendral menilai, Masdar tidak bersalah melawan hukum ataupun melakukan tindak pidana korupsi. Hakim membebaskan Masdar dari dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider pasal 3 UU yang sama.

"Mengadili membebaskan terdakwa Sjahrazad Masdar dari dakwaan primer dan subsider," kata Hendral, Senin (1/11/2010).

Vonis bebas itu langsung disambut gembira oleh ratusan pendukung Masdar. "Hidup hakim, Allahuakbar," teriak pendukung Masdar. Masdar juga langsung melakukan sujud syukur setelah hakim mengetuk palu tanda sidang selesai.

"Alhamdullilah, hakim memakai hati nurani dalam membuat putusan," kata Masdar sambil meneteskan air mata.

Sjahrazad Masdar menjadi Pj Bupati Jember tahun 2005 lalu. Saat menjadi Pj, ia memberikan disposisi agar DPRD Jember mendapat bantuan hukum karena anggota dewan merupakan penyelenggara pemerintah kabupaten.

Dalam perjalanan waktunya, pemberian bantuan hukum itu dipermasalahkan. Sejumlah orang diseret ke meja hijau seperti mantan Kabag Hukum Pemkab Jember Mudjoko dan mantan Sekda Jember Djoewito.

Tetapi apa yang dilakukan Masdar, menurut majelis hakim tidak merugikan keuangan negara ataupun ada penyelewengan jabatan. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim membebaskan Masdar. Jaksa penuntut umum Hari Wibowo belum memutuskan sikap apakah akan kasasi atau menerima vonis hakim

0 comments: