Kades Lempeni dan Mantan Kasi Opwas Satpol PP Diperiksa

Tuesday, November 23, 2010

suarasurabaya.net| Dalam persidangan lanjutan dalam dugaan korupsi pengelolaan pasir di Kabupaten Lumajang Senilai Rp5,2 milyar sesuai hasil audit BPKP dengan terdakwa ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH mantan Sekda Lumajang, pada Selasa (23/11), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang diketuai YOGI ARIYADI, SH dengan anggota masing-masing R AJI SURYO, SH dan YAMTO SUSENA, SH membuka sesi pemeriksaan perkara.

Dalam persidangan dengan tahapan pembuktian materi perkara ini, dengan menghadirkan dua saksi untuk diperiksa Majelis Hakim di depan persidangan, yang digelar siang kemarin. Kedua saksi yang diperiksa, diantaranya Kepala Desa (Kades) Lempeni ABDI ROHMAN dan ABDUL GHOFUR, selaku mantan Kasi Opwas Satpol PP Kabupaten Lumajang.

Ketika persidangan dimulai, Majelis Hakim yang diketuai YOGI ARIYADI, SH memerintahkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terdiri dari DARSAN STEPHANUS, SH dan BERTI OKTAVIANUS, SH untuk menghadirkan saksi Kades Lempeni, Kecamatan Tempeh untuk memberikan kesaksiannya, terkait perkara pengelolaan pasir di Lumajang, sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya di tingkat kejaksaan yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) yang diajukan dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan, Kades Lempeni terlihat berbelit-belit, hingga beberapa kali sempat ditegur YOGI ARIYADI, SH Hakim Ketua. Saksi pertama ini, lebih banyak menjawab ketikdaktahuannya atas materi perkara yang sempat dipeirksa dalam penyidikan sebelumnya di Kejaksaan sesuai hasil BAP yang dituangkan dalam persidangan.

Hal ini terungkap, ketika Majelis Hakim mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, seputar kerjasama operasional pengelolaan Pasir di Kabupaten Lumajang yang diserahkan pengelolaannya, dari Pemkab Lumajang kepada rekanan pihak ketiga, dalam hal ini CV Mutiara Halim.

”Apakah anda dalam persidangan ini dibawah tekanan, kok lebih banyak menjawab tidak tahu. Padahal anda sudah menjawab pertanyaan seputar masalah ini di BAP yang saudara tandatangani. Ini coba lihat BAP saudara dalam pemeriksaan ini,” demikian kata YOGI ARIYADI, SH dalam persidangan.

Demikian pula dalam pemeriksaan saksi kedua, yakni mantan Kasi Opwas Satpol PP Kabupaten Lumajang ABDUL GHOFUR, yang mengundang banyak sekali pertanyaan hingga saksi sempat gugup di hadapan Majelis Hakim.

Saksi ABDUL GHOFUR hanya menyampaikan, jika dirinya hanya diperintahkan melaksanakan tugas sesuai perintah yang disampaikan mantan Sekda Lumajang ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH, untuk mengarahkan truk-truk pasir guna melewati dua timbangan pasir di Madurejo dan Sumbersuko. ”Semuanya atas perintah mantan Sekda ENDRO PRAPTO ARIYADI,” demikian ungkap ABDUL GHOFUR.

Sementara itu, dalam persidangan ini salah-seorang Kuasa Hukum terdakwa ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH, yakni MAHMUD, SH mempersoalkan terkait bukti penyitaan uang dair terdakwa yang dititipkan ke bank pemerintah. Dalam persidangan ini. Majelis Hakim juga sempat meminta kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menyerahkan bukti rekening bank, atas penyimpanan uang itu guna dijadikan barang-bukti dalam persidangan yang kemudian diluluskan oleh JPU.

Pasalnya, masih menurut MAHMUD, SH, bukti penyitaan uang senilai Rp. 500 juta itu tidak jelas. ”Apakah disita atas kaitan dengan perkara, dalam hal ini sebagai barang-bukti, ataukah karena titipan uang yang dimasukkan ke rekening bank,” beber MAHMUD, SH ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang.

Dan, lanjutnya, bukti penyitaan itu juga tidak disertakan dalam Berita Acara Perkara dalam persidangan, hingga dipersoalkan oleh tim kuas ahukum terdakwa mantan Sekda Lumajang ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH.

Untuk itu, Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekda Lumajang ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH, yakni MAHMUD, SH seusai persidangan menyampaikan, jika pihaknya akan meminta bukti tanda penyitaan dan akan meminta penyidik Kejaksaan untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya, guna memberikan klarifikasi terkait status uang tersebut. (her/git)

Teks Foto :
- Saksi Kades Lempeni, Kecamatan Tempeh dan Saksi mantan Kasi Opwas Satpol PP Kabupaten Lumajang yang diperiksa dalam sidang dugaan kroupsi pengelolaan pasir senilai Rp 5,2 Milyar dengan terdakwa.
Foto : Sentral FM.

0 comments: