Showing posts with label berita seputar. Show all posts
Showing posts with label berita seputar. Show all posts

Awas! Bromo Semburkan Gas Beracun

Tuesday, November 23, 2010

Surabaya (beritajatim.com) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim meminta kawasan lautan pasir yang berada radius 3 km dari puncak Gunung Bromo steril dari manusia. Himbauan dilontarkan karena Bromo mengeluarkan gas belerang yang mengandung racun.

Hal ini dilakukan pasca naiknya status Bromo menjadi Awas pada Selasa (23/11/2010) pukul 16.30 sore. "Lautan pasir harus steril dari manusia, karena asap belerang yang keluar dari kawah Bromo membahayakan," tegas Kabid Geologi Dinas ESDM Provinsi Jatim Supardan kepada beritajatim.com, Selasa (23/11/2010) malam.

Meski status Bromo telah menyamai Merapi, pihaknya belum memerintahkan untuk masyarakat sekitar lereng Bromo untuk mengungsi ke tempat lebih aman.

Untuk Gunung Bromo, Pemprov Jatim juga telah menetapkan zona berbahaya di radius satu kilometer dari puncak kawah. "Bromo itu bahayanya karena keluar gas belerang yang sangat menyengat dan membahayakan," kata Gubernur Jatim Soekarwo beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim Siswanto menambahkan, untuk dana bencana, Jatim telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 50 miliar dan dana tambahan Rp 2,5 miliar. Pihaknya telah menggeser posko dan relawan taruna siaga bencana Jatim di Merapi ke Bromo. Siswanto saat ini dalam perjalanan menuju ke Bromo setelah diperintah Gubernur Jatim Soekarwo.

Dinas ESDM Jatim jauh-jauh hari telah memberikan imbauan kepada Pemkab Probolinggo, masyarakat sekitar dan pengunjung (wisatawan) agar tidak melakukan pendakian atau mendekati kawah Bromo dalam radius 3 km dari pusat kawah.

Sementara itu, Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Gunarto mengaku hingga malam ini belum ada langkah yang dilakukan pemprov, terkait status Awas pada Bromo. "Belum ada arahan dan petunjuk dari pak gubernur hingga malam ini," pungkasnya. [tok/but]

MANTAN BUPATI LUMAJANG DISIDANG

suarasurabaya.net| Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan pasir di Kabupaten Lumajang senilai Rp5,2 milyar dengan terdakwa Drs. H. ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang, akhirnya diputuskan melalui putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang untuk dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Putusan ini disampaikan Majelis Hakim PN Lumajang yang dipimpin TOTOK PRIJO SUKANTO, SH dengan anggota masing-masing R AJI SURYO, SH dan MEIRINA CH, SH dalam persidangan yang digelar, Selasa (23/11) siang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin TOTOK PRIJO SUKANTO, SH tegas memerintahkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di hadapan sidang yang dihadiri puluhan pengunjung yang rata-rata terdiri dari loyalis mantan Bupati Lumajang ini, untuk melanjutkan persidangan ke tahapan materi perkara, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Melalui putusan sela dalam persidangan ini, Majelis Hakim tegas menolak materi eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum terdakwa H ACHMAD FAUZI dalam persidangan sebelumnya. Majelis Hakim juga sepakat dengan materi dakwaan yang diajukan Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang terdiri dari EP KUMARA LUBIS, SH dan ADAM OHOILED, SH, untuk melanjutkan persidangan tersebut.

Ada berbagai pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim untuk menlanjutkan perkara dugaan korupsi pengelolaan pasir yang sesuai hasil audit BPKP telah merugikan negara senilai Rp5,2 milyar ini, dalam materi putusan sela yang dibacakan secara bergantian.

Seusai persidangan, salah-seorang anggota Tim Kuasa Hukum Drs H ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang, yakni INDRA PRIANGKASA, SH menyatakan, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari materi putusan sela yang dibacakan hari ini oleh Majelis Hakim PN Lumajang.

”Kami belum mengambil sikap putusan sela yang dibacakan hari ini, sebagai acuan untuk lanjutan agenda persidangan berikutnya. Sebab, sampai saat ihi kami masih belum mendapatkan salinan materi putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam sidang,” beber INDRA.

Ia juga menambahkan, setelah salinan putusan sela dari Majelis Hakim PN Luamajng diterima, maka pihaknya akan terlebih dulu mempelajari sebelum membuat keputusan. ”Setelah kami mempelajari materi putusan sela yang dibacakan hari ini, baru kami akan membuat keputusan untuk menyikapinya. Apakah nanti kami akan mengajukan banding terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim ataukah tidak,” ungkap INDRA.

Pasalnya, lanjut pengacara yang berkantor di Madiun ini, ada berbagai pertimbangan terkait materi dakwaan yang seharusnya batal demi hukum dan tidak jelas serta kabur. ”Contohnya, pasal yang didakwakan Tim JPU Kejari Lumajang terkait persoalan pajak daerah, yang seharusnya penyidiknya adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Lumajang. Secara keseluruhan kami membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan sela ini terlebih dulu,” terang INDRA ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang.

Sementara itu, seusai persidangan digelar mantan Bupati Lumajang Drs. H. ACHMAD FAUZI yang cukup mendapatkan empati sejumlah tokoh di Lumajang, termasuk dari kalangan mantan pejabat Pemkab Lumajang, kalangan kyai dan santri Ponpes, langsung dikerubung pendukung loyalisnya, begitu putusan sela selesai dibacakan.

Dan majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk memasuki tahapan pemeriksaan materi perkara, dalam tempo sepekan mendatang. Drs H ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang secara singkat juga menyebutkan, jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya perihal persidangan yang dijalaninya kepada Tim Kuasa Hukumnya. (her/git)

Teks Foto :
- Terdakwa Drs H ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang mendengarkan materi putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Kades Lempeni dan Mantan Kasi Opwas Satpol PP Diperiksa

suarasurabaya.net| Dalam persidangan lanjutan dalam dugaan korupsi pengelolaan pasir di Kabupaten Lumajang Senilai Rp5,2 milyar sesuai hasil audit BPKP dengan terdakwa ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH mantan Sekda Lumajang, pada Selasa (23/11), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang diketuai YOGI ARIYADI, SH dengan anggota masing-masing R AJI SURYO, SH dan YAMTO SUSENA, SH membuka sesi pemeriksaan perkara.

Dalam persidangan dengan tahapan pembuktian materi perkara ini, dengan menghadirkan dua saksi untuk diperiksa Majelis Hakim di depan persidangan, yang digelar siang kemarin. Kedua saksi yang diperiksa, diantaranya Kepala Desa (Kades) Lempeni ABDI ROHMAN dan ABDUL GHOFUR, selaku mantan Kasi Opwas Satpol PP Kabupaten Lumajang.

Ketika persidangan dimulai, Majelis Hakim yang diketuai YOGI ARIYADI, SH memerintahkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terdiri dari DARSAN STEPHANUS, SH dan BERTI OKTAVIANUS, SH untuk menghadirkan saksi Kades Lempeni, Kecamatan Tempeh untuk memberikan kesaksiannya, terkait perkara pengelolaan pasir di Lumajang, sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya di tingkat kejaksaan yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) yang diajukan dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan, Kades Lempeni terlihat berbelit-belit, hingga beberapa kali sempat ditegur YOGI ARIYADI, SH Hakim Ketua. Saksi pertama ini, lebih banyak menjawab ketikdaktahuannya atas materi perkara yang sempat dipeirksa dalam penyidikan sebelumnya di Kejaksaan sesuai hasil BAP yang dituangkan dalam persidangan.

Hal ini terungkap, ketika Majelis Hakim mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, seputar kerjasama operasional pengelolaan Pasir di Kabupaten Lumajang yang diserahkan pengelolaannya, dari Pemkab Lumajang kepada rekanan pihak ketiga, dalam hal ini CV Mutiara Halim.

”Apakah anda dalam persidangan ini dibawah tekanan, kok lebih banyak menjawab tidak tahu. Padahal anda sudah menjawab pertanyaan seputar masalah ini di BAP yang saudara tandatangani. Ini coba lihat BAP saudara dalam pemeriksaan ini,” demikian kata YOGI ARIYADI, SH dalam persidangan.

Demikian pula dalam pemeriksaan saksi kedua, yakni mantan Kasi Opwas Satpol PP Kabupaten Lumajang ABDUL GHOFUR, yang mengundang banyak sekali pertanyaan hingga saksi sempat gugup di hadapan Majelis Hakim.

Saksi ABDUL GHOFUR hanya menyampaikan, jika dirinya hanya diperintahkan melaksanakan tugas sesuai perintah yang disampaikan mantan Sekda Lumajang ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH, untuk mengarahkan truk-truk pasir guna melewati dua timbangan pasir di Madurejo dan Sumbersuko. ”Semuanya atas perintah mantan Sekda ENDRO PRAPTO ARIYADI,” demikian ungkap ABDUL GHOFUR.

Sementara itu, dalam persidangan ini salah-seorang Kuasa Hukum terdakwa ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH, yakni MAHMUD, SH mempersoalkan terkait bukti penyitaan uang dair terdakwa yang dititipkan ke bank pemerintah. Dalam persidangan ini. Majelis Hakim juga sempat meminta kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menyerahkan bukti rekening bank, atas penyimpanan uang itu guna dijadikan barang-bukti dalam persidangan yang kemudian diluluskan oleh JPU.

Pasalnya, masih menurut MAHMUD, SH, bukti penyitaan uang senilai Rp. 500 juta itu tidak jelas. ”Apakah disita atas kaitan dengan perkara, dalam hal ini sebagai barang-bukti, ataukah karena titipan uang yang dimasukkan ke rekening bank,” beber MAHMUD, SH ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang.

Dan, lanjutnya, bukti penyitaan itu juga tidak disertakan dalam Berita Acara Perkara dalam persidangan, hingga dipersoalkan oleh tim kuas ahukum terdakwa mantan Sekda Lumajang ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH.

Untuk itu, Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekda Lumajang ENDRO PRAPTO ARIYADI, SH, yakni MAHMUD, SH seusai persidangan menyampaikan, jika pihaknya akan meminta bukti tanda penyitaan dan akan meminta penyidik Kejaksaan untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya, guna memberikan klarifikasi terkait status uang tersebut. (her/git)

Teks Foto :
- Saksi Kades Lempeni, Kecamatan Tempeh dan Saksi mantan Kasi Opwas Satpol PP Kabupaten Lumajang yang diperiksa dalam sidang dugaan kroupsi pengelolaan pasir senilai Rp 5,2 Milyar dengan terdakwa.
Foto : Sentral FM.

Air Bersih Barang Mewah Buat Warga Klakah

suarasurabaya.net| KASNO T KASIM, juru bicara perwakilan warga 5 Desa di wilayah Kecamatan Klakah, dalam pertemuan dengan agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk mendesak kelanjutan proyek air bersih hasil eksploitasi air Ranu Klakah yang terhenti sebagai dampak munculnya protes sejumlah warga Desa Tegalrandu, dengan jajaran DPRD Kabupaten Lumajang yang diwakili Komisi B, Komisi C dan unsur pimpinan DPRD, Selasa (23/11) siang, mengungkapkan jika pelaksanaan proyek ini akan mengurangi kesulitan warga yang selama ini sangat berharap ketersediaan air bersih untuk keperluan sehari-hari mereka.

”Saya gambarkan saja, masyarakat Klakah menilai air bersih itu layaknya barang mewah saja. Untuk mendapatkannya setiap hari, selain sulit juga kalau ada jaraknya jauh. Bahkan, warga terpaksa harus menempuh jarak sampai ke luar wilayah Desanya, hanya untuk mendapatkan suplai kebutuhan air bersih,” beber KASNO T KASIM didampingi H HERMAN AFFANDI, seorang tokoh politik asal Kecamatan Klakah ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang.

Dan, lajut KASNO, suplai air bersih itu pun dibeli dari jaringan PDAM yang ada. Padahal, selama ini titik jairngan distribusi air bersih itu hanya dipasang di beberapa titik saja. Bagi warga yang mampu, setiap hari membeli air bersih dengan biaya minimal Rp 8 ribu sampai Rp 24 ribu rupiah untuk kebutuhan airnya. Baik untuk kebutuhan mandi, cuci dan masak.

”Tapi, kalau bagi masyarakat miskin yang penghasilannya rendah, tentunya tidak terjangkau. Yang lebih ironis lagi, jika masyarakat tidak mampu membeli air besih, mereka terpaksa mengais dari sungai kering yang airnya kotor dan tidak layak konsumsi seperti di Desa Mlawang. Kadang, untuk memenuhi kebutuhan air bersih ini, anak-anak yang sebenarnya waktunya belajar dan ngaji, dilibatkan orangtuanya. Hingga, 50 persen waktunya habis untuk mencari air,” kata KASNO.

KASNO juga menyampaikan uneg-unegnya, bahwa penolakan yang disampaikan komunitas warga sebelumnya, tidak mengapresiasi kebutuhan masyarakat luas. ”Ranu Klakah itu bukan milik Desa, kelompok ataupun perorangan. Air Ranu Klakah bisa dimanfaatkan masyarakat Klakah secara luas, bahkan masyarakat di luar wilayah Kecamatan yang memang membutuhkan, karena krisis air. Kalau ada yang menolak itu lumrah saja, namun lihat berapa banyak warga lain yang akan terbantu. Saya tegaskan lebih dari 10 ribu jiwa yang membutuhkan air bersih hasil proyek ini,” tegas KASNO.

Apalagi, lanjutnya, sebelumnya pihak pelaksana proyek tersebut bersama telah melakukan survey dengan hasil debit air Ranu Klakah yang dilaksanakan awal tahun, bertepakan dengan musim kemarau mencapai 300 liter per detik. Debit air ini, dari hasil survey juga dinilai mampu memenuhi kebutuhan irigasi dengan luasan 200 liter perdetik untuk ratusan hektar lahan di speutaran Ranu Klakah. ”Sementara yang akan dieksploitasi hanya 25 liter perdetiknya. Jadi dari hitung-hitungan tehnis, eksploitasi ini tidak akan mempengaruhi kebutuhan irigasi,” papar KASNO.

Hanya saja, proyek ini diharapkan tidak hanya melakukan eksplotasi saja, tanpa mempertimbangan perbaikan jaringan. :Jaringan PDAM di Klakah, meski titiknya sedikit, tapi sudah lama dan bahkan sudah tidak layak lagi. Karena, faktor loss-nya besar karena air merembes dan tidak maksimal didistribusikan kepada pelanggan. Faktor loss-nya mencapai 50 persen dari perkiraan kami. Buktitnya, pipa PDAM dibuka, airnya hanya kricik-kricik. Padahal, dari sumbernya besar,” terang KASNO.(her/ipg)

Belasan Perwakilan Masyarakat Klakah Temui Dewan

suarasurabaya.net| Belasan perwakilan masyarakat di Kecamatan Klakah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pendukung Pembangunan Air Bersih (FMPPAB) hasil eksploitasi air Ranu Klakah, Selasa (23/11) siang, berdatangan ke Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.

Kedatangan belasan wakil masyarakat yang wilayahnya dikenal krisis air bersih ini, untuk mendesak para wakil rakyat agar menjamin kelangsungan pelaksanaan pembangunan proyek pengadaan air bersih yang dieksploitasi dari Ranu Klakah di wilayah Desa Tegalrandu, yang sedianya akan didistribusikan ke 5 Desa yang tersebar di wilayah Kecamatan setempat.

Yakni, di Desa Klakah, Desa Mlawang, Desa Seruni, Desa Tegalciut, dan Desa Tegalrandu. Kedatangan wakil masyarakat ini, sengaja menemui anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Komisi B dan Komisi C serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang, guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam pertemuan itu, DPRD memberikan kesempatan dialog dengan wakil masyarakat Klakah untuk mengetahui apa sebenarnya yang menjadi keinginan dan harapan mereka, guna menampung aspirasi yang bisa diteruskan kalangan Dewan berikutnya.

KASNO T KASIM, juru bicara warga dalam pertemuan ini yang didampingi H HERMAN AFFANDI, tokoh politi asal Kecamatan Klakah yangtercatat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lumajang menyatakan di hadapan anggota Dewan, jika 2 Ribu Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 5 Desa berbeda di wilayah Kecamatan Klakah, yang diestimasikan berjumlah total 10 ribu jiwa, saat ini sangat mengharapkan dan mendukung dilanjutkannya proyek eksploitasi air bersih dari Ranu Klakah yang digarap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lumajang dengan anggaran senilai Rp. 2,3 Milyar lebih.

”Pasalnya, kebutuhan air bersih ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak dibandingkan penolakan dari segelintir warga lain, yang menyebabkan pelaksanaan proyek ini dihentikan,” beber KASNO T KASIM ketika ditemui DIDI reporter Sentral FM Lumajang.

Atas keluhan warga yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, seluruh anggota dan pimpinan Komisi B dan C serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang, seperti yang disampaikan AHMAD JAUHARI selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang menegaskan, pihaknya akan menjamin proyek ketersediaan air bersih ini untuk dilanjutkan.

Untuk langkah awal, DPRD Kabupaten Lumajang akan melakukan pertemuan yang akan digelar, Rabu (24/11) pagi, dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Lumajang, untuk melakukan pembahasan kelanjutan proyek ini.

”Cukup banyak yang bisa kami bahas, diantaranya membicarakan revisi kekurangan anggaran setelah penyerahan senilai Rp. 150 juta yang menjadi tanggungan pemerintah daerah, untuk melanjutkan proyek eksploitasi air bersih ini,” ungkap AHMAD JAUHARI.

Selain itu, DPRD Kabupaten Lumajang akan menyampaikan komitmen jaminan untuk melanjutkan pelaksanaan proyek ini, karena hal itu menjadi aspirasi masyarakat yang lebih banyak.

”Bahkan, kami akan mendukung sepenuhnya, ketersediaan air bersih bagi warga di wilayah Utara, seperti komitmen kami sejak awal. Dan, saya tegaskan lagi, Ranu Klakah itu aset Kabupaten, bukan aset desa atau orang-perorang yang bisa mengklaim peruntukannya. Upaya kami ini, untuk memikirkian kebutuhan masyarakat yang lebih luas lagi,” tegas AHMAD JAUHARI. (her/ipg)

Teks Foto :
1. KASNO T KASIM bersama H HERMAN AFFANDI dan perwakilan Forum Masyarakat Pendukung Pembangunan Air Bersih.
2. AHMAD JAUHARI, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM