DIANCAM DIPIDANAKAN 24 BERKAS DICABUT DARI PROSES PENDATAAN TENAGA HONORER

Saturday, November 6, 2010

Sejumlah 24 berkas dalam proses pendataan tenaga honorarium daerah (Honda) telah dicabut oleh lembaga yang mengirim sebelumnya. Berkas yang ditarik tersebut,karena diketahui tim verifikasi BKD sebagai berkas yang janggal, akibat rekayasa atau pemalsuan data. Demikian penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Lumajang, Drs. Suprapto. Diungkapkannya, berkas yang dicabut itu, berasal dari jajaran Dinas Pendidikan sebanyak 23 berkas, Sedangkan satu berkas dicabut, karena yang bersangkutan meninggal dunia, yaitu, dari bagian umum Setda Kab. Lumajang. Suprapto memperkirakan, berkas yang dicabut akan lebih banyak lagi pada masa verifikasi selesai ak,hir Nopember mendatang. Pihak BKD sampai kini masih terus melakukan verifikasi berkas yang masuk, sejumlah 1706 berkas.

Pencabutan berkas pendataanm tenaga Honda tersebut, dilakukan oleh lembaga pengirim. Hal itu dilakukan, setelah pihak BKD memberi ultimatum dengan ancaman akan mempidanakan pihak-pihak yang merekayasa atau memalsukan data yang dikirim ke BKD. Itu sebabnya, mereka memutuskan untuk menarik berkas yang telah masuk di BKD, daripada harus dipidanakan. Sebab, ancaman BKD untuk mempidanakan mereka yang merekayasa data, bukan hanya isapan jempol belaka. Pemalsuan data tersebut, sebagai bentuk kecurangan dan kemunafikan yang harus ditindak.

Sementara itu, jika verifikasi berkas telah sel;esai, maka pihak BKD akan segera mengumumkannya pada pecan I builan Desember 2010 mendatang. Pengumuman itu, untuk uji public. Artinya, dengan diumumkannya hasil verifikasi berkas, masyarakat diberikan kesempatan untuk menilai, apakah nama-nama yang tercantum dalam daftar yang akan dimasukkan database tersebut, janggal atau tidak, benar atau tidak. Kalau ditemukan, diharapkan masyarakat segera menginformasikan ke BKD.

Menurut Suprapto, yang bertanggungjawab terhadap pemalsuan atau rekayasa data dalam proses pendataan tenaga Honda katergori 2 itu, adalah pimpinan lembaga, termasuk pimpinan yang ikut menandatangani berkas. Tahap berikutnya, berkas yang dinilai tidak bermasalah, akan segera dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) RI di Jakarta. Hasil pendataan, kata Suprapto, tidak otomatis sebagai jaminan untuk diangkat menjadi CPNS. (sl)

0 comments: