MANTAN BUPATI LUMAJANG DISIDANG

Tuesday, November 23, 2010

suarasurabaya.net| Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan pasir di Kabupaten Lumajang senilai Rp5,2 milyar dengan terdakwa Drs. H. ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang, akhirnya diputuskan melalui putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang untuk dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Putusan ini disampaikan Majelis Hakim PN Lumajang yang dipimpin TOTOK PRIJO SUKANTO, SH dengan anggota masing-masing R AJI SURYO, SH dan MEIRINA CH, SH dalam persidangan yang digelar, Selasa (23/11) siang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin TOTOK PRIJO SUKANTO, SH tegas memerintahkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di hadapan sidang yang dihadiri puluhan pengunjung yang rata-rata terdiri dari loyalis mantan Bupati Lumajang ini, untuk melanjutkan persidangan ke tahapan materi perkara, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Melalui putusan sela dalam persidangan ini, Majelis Hakim tegas menolak materi eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum terdakwa H ACHMAD FAUZI dalam persidangan sebelumnya. Majelis Hakim juga sepakat dengan materi dakwaan yang diajukan Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang terdiri dari EP KUMARA LUBIS, SH dan ADAM OHOILED, SH, untuk melanjutkan persidangan tersebut.

Ada berbagai pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim untuk menlanjutkan perkara dugaan korupsi pengelolaan pasir yang sesuai hasil audit BPKP telah merugikan negara senilai Rp5,2 milyar ini, dalam materi putusan sela yang dibacakan secara bergantian.

Seusai persidangan, salah-seorang anggota Tim Kuasa Hukum Drs H ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang, yakni INDRA PRIANGKASA, SH menyatakan, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari materi putusan sela yang dibacakan hari ini oleh Majelis Hakim PN Lumajang.

”Kami belum mengambil sikap putusan sela yang dibacakan hari ini, sebagai acuan untuk lanjutan agenda persidangan berikutnya. Sebab, sampai saat ihi kami masih belum mendapatkan salinan materi putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam sidang,” beber INDRA.

Ia juga menambahkan, setelah salinan putusan sela dari Majelis Hakim PN Luamajng diterima, maka pihaknya akan terlebih dulu mempelajari sebelum membuat keputusan. ”Setelah kami mempelajari materi putusan sela yang dibacakan hari ini, baru kami akan membuat keputusan untuk menyikapinya. Apakah nanti kami akan mengajukan banding terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim ataukah tidak,” ungkap INDRA.

Pasalnya, lanjut pengacara yang berkantor di Madiun ini, ada berbagai pertimbangan terkait materi dakwaan yang seharusnya batal demi hukum dan tidak jelas serta kabur. ”Contohnya, pasal yang didakwakan Tim JPU Kejari Lumajang terkait persoalan pajak daerah, yang seharusnya penyidiknya adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Lumajang. Secara keseluruhan kami membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan sela ini terlebih dulu,” terang INDRA ketika dikonfirmasi DIDI reporter Sentral FM Lumajang.

Sementara itu, seusai persidangan digelar mantan Bupati Lumajang Drs. H. ACHMAD FAUZI yang cukup mendapatkan empati sejumlah tokoh di Lumajang, termasuk dari kalangan mantan pejabat Pemkab Lumajang, kalangan kyai dan santri Ponpes, langsung dikerubung pendukung loyalisnya, begitu putusan sela selesai dibacakan.

Dan majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk memasuki tahapan pemeriksaan materi perkara, dalam tempo sepekan mendatang. Drs H ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang secara singkat juga menyebutkan, jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya perihal persidangan yang dijalaninya kepada Tim Kuasa Hukumnya. (her/git)

Teks Foto :
- Terdakwa Drs H ACHMAD FAUZI mantan Bupati Lumajang mendengarkan materi putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Foto : Sentral FM.

0 comments: